Model Konglomerasi Dan Demokrasi Ekonomi (Analisis terhadap Asas Pemerataan Pendapatan Dalam Perspektif Hukum Islam, Study tentang Demokrasi Ekonomi Orde Baru)
Keywords:
Demokrasi, Ekonomi, Pendapatan, Orde Baru, Hukum IslamAbstract
Keputusan elit politik orde baru yang melakukan supaya restrukturisasi politik dan menempatkan sektor ekonomi sebagai prioritas dalam pembangunan nasional. Sesungguhnya bukan merupakan keputusan yang bersifat tiba-tiba. Hal ini berkaitan erat dengan situasi ketidakstabilan ekonomi nasional (sebagai warisan orde lama) yang dinilai telah “gagal” mengemban misi ekonomi dan politik sesuai dengan aspirasi masyarakat. Berangkat dari kondisi krisis dan pengalaman sejarah politik orde lama,[1] serta hasil diskusi panjang kalangan elit birokrat dengan para tokoh ekonomi, maka pembangunan bidang ekonomi menjadi salah satu agenda penting dalam pembangunan nasional. Sejak itulah pemerintah orde baru mulai melakukan perombakan ekonomi nasional.[2] Segera setelah keputusan itu ditempuh, respon positif dari kalangan masyarakat pun mulai bermunculan, terutama dari kalangan mahasiswa, teknokrat, ekonomi dan agamawan. Isu sentral yang ingin dikedepankan oleh pemerintah orde baru, antara lain “Peningkatan Kesejahteraan” sebagai upaya memperkecil kesenjangan sosial antar kelompok masyarakat.
[1] Sejak tahun 1963, terlihat tidak ada upaya yang serius dari orde lama untuk menangani krisis ekonomi, sehingga gejala kemerosotan ekonomi dan kenaikan inflasi semakin menajam. Ditambah lagi macetnya rencana stabilisasi ekonomi, lihat uraian Charles A. Coppel, Indonesian Chinese in Crissis, edisi Indonesia, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan 1994), hal. 78. Selanjutnya tentang situasi ekonomi Indonesia waktu itu dapat dilihat pada JAK. Mackie, Problem of Indonesia Inflation, (New York: Itacha, 1967).
[2] Salah satu upaya yang ditempuh, adalah dengan menintegrasikan kembali sistem perekonomian Indonesia ke dalam struktur ekonomi global, antara lain memberikan otonomi lebih luas kepada kalangan pemilik modal dan kepada pasar untuk mengatur mekanisme perekonomiannya, membuka peluang bagi para investor dalam maupun luar negeri untuk berkiprah dalam aktivitas ekonomi. Hal seperti itu tidak terjadi pada masa pemerintahan orde lama, karena dominannya sistem demokrasi terpimpin dan sistem ekonomi berdikarinya Sukarno, selanjutnya lihat Affan Ghafar, Demokrasi dan Prospeknya di Indonesia Orde Baru, dalam (Elza Peldi Taher, Editor), Demokratisasi Politik, Budaya dan Ekonomi, (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1993), hal. 23.