Transformasi Legalitas NIB UMKM Di Kabupaten Cirebon Dalam Persfektif Ekonomi Syariah
Kata Kunci:
Transformasi legalitas, NIB, UMKM, Ekonomi SyariahAbstrak
Penerapan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendukung legalitas dan formalitas UMKM di Indonesia, termasuk di Kabupaten Cirebon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi legalitas usaha melalui implementasi NIB serta mengkajinya dari perspektif ekonomi syariah. Metode kualitatif dipilih dengan cara studi lapangan terhadap beberapa pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon yang telah maupun belum memiliki NIB. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi NIB memberikan kemudahan dalam proses legalitas usaha, namun masih ditemukan hambatan seperti kurangnya pemahaman literasi digital, minimnya sosialisasi, dan rendahnya pengetahuan pelaku UMKM mengenai manfaat jangka panjang legalitas usaha. Dalam perspektif ekonomi syariah, legalitas usaha melalui NIB sejalan dengan prinsip maslahah, keadilan, dan perlindungan aset, serta mendukung terciptanya ekosistem bisnis yang transparan dan berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi dan pendampingan berlandaskan nilai-nilai syariah untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha akan pentingnya legalitas sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab sosial.