Analisis Akad Kerjasama Kemitraan Peternakan Ayam Broiler Dalam Perspektif Syariah (Studi Kasus Kiki Rizal Farm)
Kata Kunci:
Akad Musyarakah, Ayam Broiler, SyariahAbstrak
Peternakan ayam broiler telah bertransisi dari usaha mandiri menjadi kemitraan kolaboratif. Pergeseran ini disebabkan oleh meningkatnya interaksi antara peternak dan perusahaan sehingga berujung pada terjalinnya kesepakatan. Salah satunya adalah kerjasama antara Kiki Rizal Farm dengan PT. Barokah Restu Utama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jauh akad kerjasama kemitraan dan menganalisa tinjauan syariah atas kerjasama tersebut. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa bentuk kerjasama yang dipraktikan oleh Kiki Rizal Farm termasuk dalam kerjasama kemitraan inti plasma. Kerjasama kemitraan ini termasuk dalam akad musyarakah al-‘inan. PT. Barokah Restu Utama memberikan modal berupa SAPRONAK (sarana produksi ternak) meliputi DOC (Day Of Chicken) atau bibit ayam, OVK (obat, vaksin, kimia), dan pakan. Sedangkan pihak peternak memberikan modal berupa bangunan kandang beserta segala fasilitas pendukungnya. Ditinjau dari perspektif syariah kerjasama kemitraan kedua belah pihak sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Penerapan sistem pembagian keuntungan tidak menggunakan sistem bagi hasil atas keuntungan akan tetapi menggunakan model jual beli. Pihak PT akan membeli dengan cara mengurangkan biaya SAPRONAK atas total keseluruhan hasil panen ayam broiler. Selisih dari total hasil panen (penjualan) dan biaya SAPRONAK merupakan keuntungan bagi peternak.